Home arrow Artikel arrow KRITERIA UNTUK MENENTUKAN KELUARGA / RUMAH TANGGA MISKIN
Intranet

Intranet Share Document 


Menu Dinas Sosial
WebMenu Studio
Visi & Misi
Tugas Pokok & Fungsi
Struktur Organisasi
Daftar Nama Pejabat
Dinas Induk
Bagian/Bidang
Panti Sosial
Tata Usaha
Bina Program
Rehabilitasi
Kesejahteraan Sosial
Pengembangan Sosial
Pengembangan Kehidupan Beragama
Asuhan Anak
Bina Netra
Bina Karya
Karya Wanita
Bina Remaja
Trena Wreda
PMKS
PSKS
Propinsi
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Kulonprogo
Kota Yogyakarta
Propinsi
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Kulonprogo
Kota Yogyakarta
PMKS
PSKS
Kelompok Anak
Kelompok Lanjut Usia
Kelompok Wanita
Kelompok Keluarga
Kelompok Masyarakat
Kelompok Tuna Sosial
Penyandang Cacat
Korban Napza
Total PMKS
Home
Profil
Organisasi
Kegiatan
Database
Peta

Menu Utama
 Home
 Berita
 Artikel
 Download
 Links
 Forum Interaktif
 Buku Tamu
 Login Pengguna
 Materi Website
 Jajak Pendapat
 Kegiatan
 Pengumuman

Login Pengguna
Nama pengguna

Kata sandi

Simpan informasi login di situs ini
Lupa kata sandi anda??
Belum terdaftar menjadi pengguna? Silakan mendaftar di sini.

Hit Counter Pengunjung
2133696 Pengunjung

Berita yang lalu
Pengumuman Lelang PAH
Kunjungan DPRD ke KUBE FM
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Arsip Berita
Definisi dan Kriteria PMKS
PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Definisi PSKS
AIDS

 01-08-2010
KRITERIA UNTUK MENENTUKAN KELUARGA / RUMAH TANGGA MISKIN   Cetak  E-mail 
09-05-2006

Menurut BPS, ada 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, yaitu :

  1. Luas bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan hanya satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala keluarga adalah petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala keluarga : tidak bersekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- (Lima Rus Ribu Rupiah), seperti sepeda motor kredit/non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi, maka dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.

 

(Sumber : Majalah Monitor Investasi Sosial ”SINAR”, Edisi Maret-April 200)

 


 

Go to top of page  Home | Berita | Artikel | Download | Links | Forum Interaktif | Buku Tamu | Login Pengguna | Kalendar | Materi Website | Jajak Pendapat | Kegiatan | Pengumuman |
Copyright © 2005 Dinas Sosial Propinsi DIY